Masalah-Masalah
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puja dan puji bagi Allah Swt yang
Maha Mmengeahui, yang memberi ilmu kepada siapa yang dikehendakimya. Sholawat
dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga sertaa
sahabat-sahabatnya.
Kitab ini adalah kumupalan dari
permasalahan-permasalahan yang mnurut saya perlu saya perhatikan. Yang membahas
seputar aqidah, fiaqih, tasawuf dan lain-lan yang menurut saya perlu saya
perhatikan seputar ilmu agama.
Yang ingkas debgan disertai dalil serta
rujukan kitab, dan sedikit Panjang uraiannya bila diperlukan.
Tujuannya adalah memudahkan saya mencari
jawaban dan atau sumber dari permassalahan yang akan dsaya htemui dikemudian
hari.
Semoga Allah Swt memudahkan saya dalam
memahami agamanya, karena tiada daya dan kekuatan sama sekali kecuali
daari-Nya.
Wa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa
‘ala alihi wa sohbihi wa sallam, ‘adada kuli dzarroh alfa marroh.
Ad-darb ad-dalil, darrosah, cairo
Sabtu, 9 april 2022
NB: Tulisan ini akan selalu diperbarui,
jadi tidak ada akhirnya
A. Masalah seputar fiqih
- Taqlid, maknanya dll
AIR
- batasan air musta’mal
WUDHU
- makna ghosl (membasuh) dan mash
(mengusap)
- najis, apa membatalkan wudhu atau hanya
menghalangi sahnya sholat?
Najis adalah kotoran yang mencegah sahnya
sholat. Dan tidak disebutkan di beberapa kitab fikih yang saya baca, maupun
perkataan guru bahwa najis membatalkan wudhu.
- najis, apa saja yang termasuk najis
- darah nyamuk, kepinding. ikan najis?
Bolehkan sholat dengan baju yang terkena hewan tsb?
- batal wudhu: ma khoroja minas sabilain,
maknanya batal wudhu bila menyentuh itu atau batal whu bila keluar itu?
Ai khuruju syai’in minhuma. Apa-apa yg
membatalkan wudhu itu fi’ilnya, dlm hal ini ‘keluarnya’.
(kitab nailurroja)
- menyentuh ajnabiyyah apa membatalkan
wudhu?
Iya, kecuali giginya, rambutnya dan kukunya.
(nailurroja)
- menyentuh istri sendiri batal wudhu?
(menurut kitab daqiqoh fiqhiyyahnya syekh
majdi asyur):
Pertama: batalnya wudhu ketika menyentuh
kulit istri adalah masalh khilafiyah yang masyhur diantara para ahli fiqih
madzhab2 mu’tabaroh.
Kedua: para ahli fiqih madzhab syafii
berpendapat bahwa seorang lelaki yang menyentuh kulit istrinya ataupun kulit
wanita ajnabiyah lain membatalkan wudhu. Dengan dalil surat al maidah ayat 6.
Menurut hanabilah, menyentuh istri ataupun
wanita lain tidak membatalkan wudhu, baik dengan syahwat atupun tidak. Namun
menurut mereka keluar madzi membatalkan wudhu.
Menurut malikiyyah dan hanabilah tidak
batal wudhu asalkan tidak bersyahwat, bila bersyahwat batal wudhu.
Kesimpulan: ini adalah perkara yang luas,
dan sesiapa yang disulitkan dengan hal ini, maka hendaknya dia mengikuti
madzhab yang membolehkan (tidak batal wudhu). Dan yang difatwakan adalah tidak
batal wudhu selama tidak bersyahwat.
- bolehkah oorang yg tak da wudhu menyentuh
atau membawa tafsir?
- bolehkah orang haid, nifas dan junub
menyentuh dan membawa tafsir?
- bolehkah orang haid, nifas dan junub
membaca qur’an? Bolehkah mereka meruqyah?
- mandi, apakah orang masuk islam wajib
mandi?
SHOLAT
- duduk tahiyat awal sunnah,
dalilnya
Di madzhab syafii, duduk taiyat awal /
duduk tasyahud awwal itu tergolong kedalam sunnah ab’adh, hukumnya sunnah.
Namun bila tidak dikerjakan disunnahkan sujud sahwi.
Dalil:
عن عبد الله بن بحينة: "أن رسول الله
صلى الله عليه وسلم قام في صلاة الظهر وعليه جلوس, فلما أتم صلاته سجد
سجدتين". رواه الشيخان
ولو كان واجبا لما تركه صلى الله عليه
وسلم.....
(kifayatul akhyar)
- duduk diantara dua sujud dan tasyahud,
apa ada ketentuan khusus?
Pada asalnya duduk bagaimana saja boleh.
Duduk tawarruk di waktu tahiyat akhir dan duduk iftirosy disemua waktu duduk itu
sunnah.
Ibaroh fi kifayah:
Hal 111:
وكيف قعد جاز بلا خلاف, بل بالإجماع, لكن
الإفتراش أفضل
Hal 117:
اعلم: أنه لا يتعين في الصلاة جلوس, بل كيف
قعد المصلي جاز, وهذا إجماع, سواء في ذلك جلسة الإستراحة,والجلوس بين السجدتين,
والجلوس لمتابعة الإمام.
نعم. يسن في غير الأخير كجلوس التشهد الأول
الإفتراش.... وفي الأخير يتورك....
(fathul qorib dan kifayatul akhyar)
- bagaimana duduknya orang yang masbuq
(ketinggalan rokaat ketika jamaah)?
Duduknya adalah duduk iftirosy, karena setelah
itu ada gerakan lagi.
(kifayatul akhyar)
- khusyu’
Khusyu’ dalam solat berarti fokus pada
makna bacaan atau minimal focus pada bacaan. Imam hadad memberikan tips bagi
awam, bayangkan lafadz bacaan, supaya pikiran tidak kemana2.
(buya yahya)
- memejamkan mata
Sunnah memandang tempat sujud, kalua di
depan ka’bah memandang ka’bah sunnahnya.
Sedangkan memejamkan mata adalah makruh
kecuali ada hajat, seperti bila sholat dikeramaian dan ada pandangan yang tidak
baik untuj dilihat, maka memejamkan mata. Atau karena melihat didepan kita ada
tulisan yang mengganggu. Khusyu’ tidak ada hubungannya dengan memejamkan mata,
malah memejamkan mata menurut banyak orang menjadikan kepikiran yang
tidak2/kepikiran hal lain.
(buya yahya)
- membawa dan membaca mushaf Ketika solat,
batal?
Menurut syafi’iyah dan hanabilah boleh dan
tidak batal. Imam Nawawi berkata: “membaca qur’an lewat mushaf tidak membatalkan solat. Baik dia hapal
atau tidak. Bahkan diwajibkan membaca lewat quan surat al-fatihah bila tidak
hafal. Dan membolak balik lembarannya tidak membatalkan solat. Dan bila yang
dibaca tulisan bukan quran dan mengulang2 dalam batinnya tidak membatalkan
solat, meski yang demikian itu dilakukan lama, namun makruh.
Dan kebanyakan ulama membolehkannya, dan
sah solat.
(al-bayan jilid 1)
- membaca tulisan Ketika sedang solat,
batalkah solat?
Menurut madzhab syafii boleh. Imam Nawawi
berkata: Dan bila yang dibaca tulisan bukan quran dan mengulang2 dalam batinnya
tidak membatalkan solat, meski yang demikian itu dilakukan lama, namun makruh.
(al-bayan jilid 1)
Boleh membawa dan membaca mushaf, lembaran
ataupun mushaf di hp Ketika sholat. Hukumnya boleh dan tidak makruh. Namun
hati2 dengan banyaknya gerakan dari anggota badan bedar (tangan, leher, kaki,
badan) yang bila menggerakkan lebih dari 3x secara berturut2 membatalkan
sholat. Namun bila menggerakkan anggota badan kecil (seperti jemari, mata,
hidung), boleh meski banyak, kecuali dengan tujuan main2, maka membatalkan.
(buya yahya)
- gerakan yang membatalkan sholat
Adalah 3x gerakan anggota besar (tangan,
kaki, leher/kepala, badan) secara beturut2, yang bukan gereakan sholat. Maka
bila berhenti sejenak lalu begerak lagi boleh, meski banyak. Contoh saat maju
untuk mengisi sof yang kosong didepannya, bila melakukannya langsung dan sampai
3 gerakan lebih, maka membatakan sholat. Namun bila maju satu langkah lalu
berhenti, lalu maju lagi lalu berhenti dan maju lagi lalu berhenti, maka yang
demikian ini tidak membatalkan sholat.
Maka hati2 kalau mau membuka mushaf saat
sholat, jangan sampai anggota badan besar bergerak 3x.
Dan hati2 saat membetulkan sorban dll.
(buya yahyaa)
- cara keluar dari soff kerna berhadats
Melewati orang yang sholat itu tidak
diperkenankan dalam keadaan normal, saat seorang sudah membuat sutroh
(pembatas) yang memenuhi syarat maka kita harom melewatinya.
Dan boleh melewati karena ada udzur hadats.
Dan bagi orang yang dilewati hendaknya memberi jalan tidak disetop.
Dan boleh menggunakan jalan langsung ke
belakang atau boleh juga kesamping sampai akhir baru kebelakang, cari saja yang
paling mudah.
Yang diperkenankan menerobos untuk keluar.
Dan yang dilarang adalah menerobos untuk kedepan.
(buya yahya)
- syarat menahan orang yang lewat depan
kita Ketika kita sedang sholat:
1. kita sudah membuat sutroh
2. yang lewat adalah orang baligh aqil,
kalua anak kecil ya biarkan.
3. tidak ada udzur bagi yang lewat seperti
hadats.
(buya yahya)
- sholat jumat, berhadats ditengah2
Terobos saja barisan, lebih bagusnya
menggunakan isyarot dengan menutup hidung, atau yang lain yang menunjukkan kita
sedang berhadats dan mau wudhu. Dan segera ambil air wudhu dan Kembali. Bila
menjumpai 1 rokaat imam, maka lanjutkan 1 rokaat lagi. Bila menjumpai namun
tidak sampai 1 rokaat, tetap ikuti dengan niat sholat jumat namun
menyempurnakannya (kaifiyahnya) adalah kaifiyah sholat dhuhur, 4 rokaat.
Dan hendaknya bagi kita kalua ada orang
yang menerobos dalam kondisii ini, maka kita membuka jalan untuknya. Jangan
malah dihalang2i.
(buya yahya)
- bacaan sholat,
mengingatkan dengan tasbih
Tasbih dgn tujuan (niatnya)
dzikir dan i’lam. (kifayatul akhyar)
Boleh dgn niat dzikir saja atau
dzikir plus i’lam. Dan tidak boleh hanya i’lam. (syekh hisyam kamil)
- bacaan tahiyat
أقلها: التحيات لله,
سلام عليك ايها النبي ورحمة الله وبركاته, سلام علينا وعلى عباد الله الصالحين,
أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله
(kifayatul akhyar)
- do’a
qunut dan apakah mengusap wajah setelahnya?
Dalil qunut riwayat imam ahmad
dan imam baihaqi. Imam baihaqi juga mengatakan bahwa ini diamalkan oleh
khulafaurrosyidin.
Do’a qunut yg masyhur adalah
riwayat imam abi dawud, imam tirmidzi, imam nasai dll dgn sanad shohih.
Sebenarnya do’a qunut tidak
ditentukan harus ini atau itu, dalam arti do’a apapun itu boleh dan cukup.
Dan bagi imam menggunakan dhomir
jami’.
Sunnah mengangkat tangan. Tidak
mengusap wajah setelahya. Dan tidak mengusap dada, bahkan itu makruh.
(kfayatul akhyar)
- makruh sholat di waktu yg
dimakruhkan, sholat apa saja itu? Yg bagaimana itu?
(kifayatul akhyar)
- makruh tanzih atau tahrim?
(kifayatul akhyar)
- sholat teraweh berpa
rokaat? Bolehkah bila lebih atau kurang dai 20?
Dimana-mana, dari dulu hingga sekarang,
yang namanya teraweh ya 20 rokaat. Tarawih adalah sunnah nabi saw namun
tatacaranya mengikuti sidna umar ra, yakni mengumpulkan orang-orang di blan
romadhon unruk sholat bersama 20 rokaat di masjid.
Boleh menambah dari 20 rokaat itu. Dan
boleh kurang, namun namanya bukan teraweh lagi tapi qiyamul lail.
(kitab al-bayan jilid 1 syekh ali jum’ah)
- sholat teraweh lalu malamnya tahajjud
- sholat di masjid yang ada kuburannya
Boleh dan sah menurut imam abu hanifah, imam malik dan imam
syafi’I, berdasarkan quan sunnah afal sohabah dan ijma’. Mentoknya makruh bila
kuburan ada depan orang solat. Sedangkan menurut imam ahmad haram dan tidak sah
solat di masjid yang ada kuburannya.
(al-bayan syekh ali jumah jilid 1)
- shola sunnah bisa diqodho?
“Dan sholat2 yang punya sebab, diantaranya:
qodho sholat2, seperti qodho sholat2 fardhu, qodho sholata2 sunnah dan nafilah
yang dijadikan wirid (kebiasaan) oleh seseorang.”
(kifayatul akhyar hal. 128)
- sholat jamaah, hukumnya
Sholat jumatan jamaah fardhu ain.
Sholat jamaah selain jumatan, ada bebeapa
pendapat di madzhab syafii:
Sunnah menurut imam rofi’I, fardhu kifayah
menurut imam Nawawi, ada pendapat juga yang bilang hukumnya fardhu ain.
Dan masing2 pendapat ada hujjah dalilnya,
lihat rincian di kitab
(kifayatul akhyar hal 129)
-
sholat jamaah hanya dimasjid?
Jamaah jumat hanya dimasjid.
“dan ketuhilah: bahwa sholatnya seorang
laki2 bersama istrinya dan yang lainnya dirumah, terhitung sebagai jamaah,
namun jamaah dimasjid lebih afdhol”.
- ada’, qodho’, ‘iadah
PUASA
- batal puasa bila memasukkan sesuatu ke
jauf. Apa saja jauf yanf dimaksud, dan sampai sedalam apa yang dianggap batal.
- dehidrasi bleh batalkan puasa?
Boleh, demikian juga yang lapar sangat,
dengan beberapa sarat. Juga yang pekerja berat dengan syarat-syaratnya.
(kitab muqoddimah hadromiyyah, syarah
safinatun naja dan kitab fiqih yaman lainnya)
- orang-orang yg wajib qodho,
puasa batal, namun wajib imsak (hanya untuk puasa romadhon saja, bukan puasa
wajib lainnya seperti qodho, nadzar atau kafaroh)
1. orang yang menyengaja membatalkan puasanya
di bulan romadhon
2. orang yang meninggalkan niat
di malam hari (baik karena lupa ataupun kaena jahil), jika puasa ini wajib
baginya (maka anak kecil yang meninggalkan niat puasanya tetap dianggap).
Solusi: niat saja di pagi harinya taqlidan kepada imam abu hanifah. Atau solusi
lain; di awal romadhon niat puasa 30 hari penuh bulan romadhon, taqlidan kepada
madzhab maliki.
3. orang yang sahur dan dia
menyangka bahwa masih malam, dan ternyata dia tahu bahwa sudah pagi (sudah
subuh)
4. orang yang berbuka dengan
sangkaan sudah masu malam (magrib / waktu berbuka), dan ternyata dia tahu bahwa
belum maghrib
5. orang yang tahu bahwa hari
ke-30 bulan sya’ban ternyata itu adalah hari pertama romadhon
6. orang yang menelan air, tidak
sengaja, ketika berkumur ataupun menghirup air ke hidung
Semua ini karena li hurmatil
waqti ( menghormati waktu bulan puasa) wa tasybihan bis soimin (menyerupai
oang-orang yang sedang puasa)
(nailurroja)
- yang sunnah imsak
1. anak kecil yang....?
2. orang gila yang sembuh
3. orang kafir yang masuk islam
4. musafir dan orang sakit bila
udzurnya sudah hilang setelah membatalkan puasa.
(nailurroja)
- orang tidur sepanjang hari
saat puasa tidak batal puasanya
لا يضر النوم المستغرق
جميع النهار
(nailurroja
hal 201)
- orang tua renta
Orang tua renta yang sudah tidak
kuat puasa lagi, maka boleh tidak puasa. Dan tidak wajib qodho, namun wajib
bayar fidyah.
Demikian juga orang cacat
selamanya dan orang yang sakit yang tidak bisa disembuhkan (لا يرجى برؤه)
(nailurroja)
.- Bolehkan mengadakan tahlilan? Bolehkah
mengikuti tahlilan? Bolehkah makan makanan dari tahlilan?
- membaca qur’an atas orang mati,
orang salaf tidak ada yang melakukan, dan ihdaus tsawab lainnya dari amal2
sholih yang beragam
Jawab: tidak benar, ibnu Umar
pernah melakukannya sebagaimana riwayat asy-sya’bi. Dan hal ini juga dilakukan
oleh Imam Ahmad, salah satu Ulama Besar Salaf,
roji’ ke kitab manhajussalaf!
Amal2 sholih yang dikerjakan itu
paahalanya untuk yang mengerjakan, bila dihadiahkan ke mayyit maka Allah akan
menerimanya dan disampaikan pahala itu ke si mayit. Dan saat sampai pahala itu
bisa bermanfaat baginya sebab karuna besar Allah ini.
Kalau saja menangisnya ahlu bait
si mayit bisa jadi sebab mayit di siksa, apakah kebaikan berupa pahala yang
dikerjakan untuk si mayit tidak bisa sampai?
Bahkan Syekh Ibnu Taimiyyah
sampai merincikan: siapa yang meyakini ahwa manusia tidak dapat manfaat kecuali
hanya dari amalnya saja maka dia menyelisihi ijma’. Dan hal itu batil dari
beberapa sisi, beliau mnnyebutkan 21 perkara yang mana seseorang mendapat
manfaat dari usaha orang lain, salah satunya yang beliau sebut adl sholat untuk
si mayyit dan doa untuknya saat sholat, hal itu adalah amal orang lain dan
mayit mendapat manfaat darinya. Diakhir beliau mengatakan: dan siapa saja yang
penuh perhatian terhadap ilmu akan banyak sekali menjumpai seseorang bisa
mendapat manfaat dari amal orang lain, bahkan hampir tidak terhitung banyaknya.
Maka baagaimana bisa ayat tsb di takwili menyelisihi kitab, sunnah dan ijma’
ummah, sedangkan yang dikehendaki dari insan di ayat itu adalah umum.
- Masalah hadits “idza mata ibnu
adam...”
Ayat yag biasa dipakai adalah:
((وأن ليس
للإنسان إلا ما سعى))
Hati2 dalam memahami ayat ini,
biasa2 nantinya menghasilkan paham yang salah yang justru saling bertentangan
dengan nash yang lain.
Dhohir ayat berfaidah mentiadakan
intifa’ kepada mayyit dengan cara apapun setelah dia wafat. Yang bermanfaat
baginya hanya amalnya saja semasa didunia, amal orang lain tidak bisa. Padahal ada
nash2 yang lain yang meunjukkan bahwa amal orang lain juga bisa bermanfaat
baginya.
Bagaimana dengan ayat tadi?
Dikatakan dari Sidna Ibnu Abbas
bahwa ayat tsb dimansukh dengan surat attur ayat 21
((والذين
آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان)).
Qila, ayat tsb khusu untuk kaum
Nabi Musa dan Nabi Ibrohim karena ayat itu jatuh setelah ayat tentang suhuf
keduanya.
Qila, itu untuk oang kafir, sedangkan orang mukmin
bisa mendapat amal saudaranya. Qila, tidak dari jalur adl, namun dari fadhl (suatu
karunia). Qila qila qila...
Dan jawaban yang paling mantab
adalah:
1. seseorang dengan usahanya, dia
punya banyak kawan, menikah, punya banyak keturunan, dia melakukan kebaikan2,
mencintai banyak oang, sehingga mereka semua menyayanginya, mendoakannya,
memberi hadiah pahal taat. Semua itu atas hasil usaha dirinya sendiri.
Bahkan Allah menjadikan iman
(masuk islam) sebagai sebab seorang mendapat doa dari saudaranya sesama mukmin
dengan doanya dan usahanya.
2. ini yang lebih kuat, ayat tadi
tidak menafikan intifa’ seorang dengan usahanya untuk orang lain, namun
menafikan kepemilikan usaha yang bukan usahanya sendiri. Dua hal ini berbeda. Dalam
hal ini Allah menyebutkan bahwa kepunyaannya hanya amalnya saja, amal orang
lain itu milik dia sendiri, terserah dia mau menyimpannya untuk dirinya sendiri
atau diberikan ke yang lain.
Bagaimana denga hadits:
اذا مات العبد انقطع
عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له
Penjelasan dari Sayyid Alawi, Ayah
Sayyid Muhammad:
Hadits “idza mata ibnu adam..”,
ketahuilah bahwa terputusnya dzat amal dengan mati itu perkara yang jelas, karena
memang orang yang mati tidak bisa beramal lagi dan dia tidak mukallaf lagi. Maka
yang dimaksudkan hadits ini adalah bahwa sebagian amal itu ada yang berbuah atsarnya
sampai setelah mati, maka amal yang seperti ini tidak terputus pahalanya. Karena
itu Nabi saw bersabda, illa min tsallats (kecuali 3 hal): shodaqoh jariah (yang
tidak terputus) seperti menggali sumur, mewakafkan quran, membangun masjid dan tempat
belajar. Dan sabda beliau: au ilmin yuntafau bih (atau ilmu yang dimanfaatkan),
maksudnya ilmu syariat yang dia lakukan semasa didunia akan menyelamatkan dia
dari adzab yang abdai dan memberikan kenikmatan yang sejahtera. Masuk kedalam
ini juga, menulis buku dan diwakafkan. Karena yang dimaksud adalah bermanfaat
secara langsung dan dengan perantara sebab. Adapun sabda: au waladin sholihin yad’u
lah (anak sholih yang mendoakannya), maksudya adalah anak yang muslim. Hal ini
adalah karena hasil dari usahanya.dan Allah yang Maha Pemurah memberikan
karunia bahwa semua pahala kebaikan anak akan secara otomatis didapat juga oleh
orang tuanya, adapun dosa dari amal buruk milik anak sendiri, tidak orang tua.
Dan RosulullH Menambahkan dari
yang 3 tadi dengan 7 perkara dikesempatan lain: ilmu yang dia sebarkan, anak
sholih yang dia tinggalkan, mushaf yang ia wariskan, masjid yang dia bangun,
rumah untuk ibnusabil yang dia bangun, sungai yang dia alirkan dan sedekah yang
dia keluarkan dari hartanya di saat sehatnya dan masih hidup.
Imam suyuti menambahi 1 di
baitnya:
Ilmu yang disebarkan, do’a yang
dipanjatkan, kurma yang ditanam, shodaqoh jariyah, warisan mushaf, tempat
belajaran, menggali sumur, mengalirkan sungai, rumah singgah untuk orang asing
(musafir), bangunan tempat dzikir (masjid).
Jadi hadits “idza mata ibnu adam..”
itu Nabi tidak mengatakan terputuskan memberikan manfaat, namun mengatakan
terputusnya amalnya dia. Adapun amal orang lain itu miliknya sendiri, jika
diberikan ke si A misal maka sampai amal orang tadi ke si A.
Manhajus salaf Sayyid Muhammad
B. Masalah seputar aqidah
- sifat Allah, apa hanya 20?
Tidak. 20 hanya sebagian saja, yang sangat
urgen diketahui.
Nadzom
من واجب لله عشرين صفة
(syarah syekh hisyam atas
aqidatul awwam)
- فنقول
في قول الله تعالى ((الرحمن على العرش استوى)) ما قاله السلف الصالح: آمنا بالله,
وبما جاء عن الله, على مراد الله من غر تكييف ولا تمثيل ولا تعطيل ((ليس كمثله شيء
وهو السميع العليم))....
إذ لا اجتهاد في العقيدة,
ومن زاد على هذا النص ألفاظا أخرى فهو من فهمه الخاص الزائد على النص....
وهو مرفوض في هذا الباب
Kitab manhajus salaf, Sayyid
Muhammad
C. Masalah seputar tasawuf
- nabi Muhammad saw adalah nur (cahaya),
hissi atau maknawi?
Beliau saw nur hissan. Sebagaimana
disebutkan di quran dan hadis, dan para sahabat.
(kitab al-bayan syekh ali jumah juz 1.
Beliau saw nur hissan wa ma’nawiyyan.
Beliau menerangi kegelapan malam sehingga bunda aisyah bisa menemukan jaarumnya
yang jatuh. Beliau berpisah dengan para sahabat Ketika malam hari, dan
cahayanya membesamai masing2 dari mereka sampai rumah.
(kitab maulid syekh ja’fari)
- mungkinkah melihat nabi saw dalam posisi
terjaga (tidak sedang tidur)?
Mungkin. Dan hal itu terjadi. Namun bagi
seorang yang diberi nikmat demikian tidak sehaausnya menceritakan ke orang lain
sembarangan, sehingga banyak orang membuat kebohongan tentang betemu nabi saw
dalam terjaga. Selengkapnya di
(albayan syekh ali jumah juz 1 dan kitab
syekh sya’roni, dan maulid suekh solih ja’fari)
- tawassul dengan nabi setelah beliau wafat?
Ada dalil quran dan haditsnya, dan
ulama-ulama dari mdzhab 4 sepakat membolehkan bahkan mensunnahkan, kecuali
syekh ibnu taimiyyah.
(albayan syekh ali jumah juz 1)
Pada hakikatnya yang dijadikan wasilah
adalah ruhnya yang suci dan pribadi beliau-beliau yang luhur, bukan jasadnya.
Maka tidak ada hubungannya saat masih hidup ataupun sudah wafat. Kaena ruh
tetap hidup meski jasad mati.
(kitab-kitab imam zakiyuddin ibrohim)
- sebutan Sayyidina Muhammad saw di luar
solat.
Secara hakikat Sayyid itu hanya Allah. Namun
boleh digunakan untuk selainnya, dalam makna majaz. Allah dalam quran menyebut
nabi yahya dengan sayyid. Nabi Muhammad saw juga menyebut salah satu sahabatnya
dengan sayyid. Nabi saw juga menyebut diri beliau sendiri dengan sayyid. Bahkan
ada sahabat yang menyebut beliau dengan, ya sayyidi.
Kata sayyid bisa disematkan untuk Tuhan,
raja, orang mulia, orang terpandang, orang arif dan bijaksana, pemimpin, suami
dll.
Maka boleh menyebut nabi Muhammad saw
dengan sayyidina Muhammad. Ini ijma’.
Adapun hadits tentang larangan nabi
dipanggil sayyid, atau enggan dipanggil sayyid lalu mengatakan Sayyid itu
Allah, ini adalah ketawaduan beliau.
(al-bayan jilid 1)
- sebutan sayyidina Muhammad di dalam
solat, adzan dan ibadah2 lain
Sunnah, menurut banyak ulama, seperti:
izzuddin ibn abdissalam, ar-ramli, al-qolyubi, as-syarqowi, syaukani, dan lain2
dari hanafiyah. Adab lebih didahulukan selalu bersama menyebut beliau saw.
(al-bayan jilid 1)
D. Usul fiqih
- bid’ah
Bid’ah terbagi menjadi 2, hasnah atau
sayyiah. Atau 5, bid’ah wajib sunnah mubah makaruh harom. Tidak semua yang
tidak dilakukan nabi atau para sahabatnya itu bid’ah / terlarang. Selengkapnya
di
(kitab itqonus son’an fi tahqiqi ma’na
bid’ah syekh Abdullah sidiq al-gumari)
- banyak orang menggunakan hujjah: nabi
tidak melakukannya juga para sahabat, bagaimana itu?
Syekh Abdullah sidiq al-gumari al-muhaddits
mengatakan: at-tark laisa bi hujjah. At-tark (meninggalkan dan atau tidak
melakukan sesuatu) itu bukan hujjah, bukan hujjah untuk menetapkan hukum. Dan
tark tidak termasuk dari sumber untuk penetapan hukum baik yang muttafaq (quran
sunnah ijma’ qiyas) maupun yang mukhtalaf.
(al-bayan syekh ali jumah juz 1)
Nabi tidak melakukan semua mandubat…
(itqonus son’ah)
E. Catatan lainnya seputar ilmu, kitab dll
- nahwu, salah 1 kitab bagus untuk mubtadi
adalah matan azhariyyah. Hamper disepakati bahwa ini lebih bagus dari
muqoddimah ajjurumiyah, dari seg tartib dan dalamnya ibaroh. Syarah paling
bagus punya syekh kholid, hasyiah paling bagus punya syejh hasan attor. Ada
juga hasyiah ibnu utsman seperti yang dipakai syekh abdul munin. (ss statuswa
rois)
- nahwu, mubtadi: jurumiyah, syarah tuhfah
/ syekh kholid. Mutawassit: matan azhariyah, qotrun nada, syudzurudzzahab.
Muntahi: syarah alfiah ibnu aqil. (ss wa gilang)
- awal yang bagus harusnya focus hapalan
quran, stelah itu baru blajar nahwu dan mantiq sekalian hapa;an matan2 2mubtadi
- “hal pertama bagi orang yang suka belajar
ilmu yang berkenaan dengan al-qur’an adalah terlebih dahulu belajar ilmu nasikh
wal Mansukh…”
- pernah terjadi pertilkaian kecil di
masjid Nabawi antara sebagian penjaga dan musholli. Penjaga menyangkal musholli
karena melakukan sholah lagi setelah sholat subuh, dia mengatakan bahwa hal itu
menyelisihi sunnah, tidak boleh, bid’ah. Orang tadi menolak tsb karena dilarang
sholat. Dan meletuplah pertikaian…..
Dalam suatu majlisnya, ayah dari sayyid Muhammad,
yaitu sayyid alawi mengatakan (dan beliau menyaksikan pertikaian waktu itu):
seandainya penjaga itu tolibul ilmi yang cerdas, yang paham masalah2 fiqih,
tentu dadanya akan lapang terhadap masalah yang semisal ini. Dan tidak serta
merta langsung mengingkarinya, protes dan menyalahkan. Karena dia tahu bahwa
masalah yang seperti ini saja banyak hadits dan nashnya. Dan juga para ulama
punya ijatihadnya masing2 dan cara pengambilan hukum yang berbeda. Seandanya penjaga
tsb mempelajarinya dan menyeluruh pemahamannya terhadap hal2 itu, dia akan
dapat memaklumi perbuatan banyak orang dan dapat mencari solusi yang bagus.
ولا شك كلما اتسع فكره وعلمه اتسع قلبه وصدره
Aku mendengar syekhuna Syekh
Hasan berkatakepada sebagian ikhwan kami seorang tolibul ilmi, yang dia
mengritik dan mengoreksi seorang awam terhadap perbuatan yang dia llakukan: “apa
kamu tahu mazhabnya? Apa kamu tahu hukum masalah ini di madzhabnya? Dan apa
kamu tahu dallil masalah ini di madzhabmu? Apa kamu tahu dalil orang yang
menyelisihinya? Apa kamu tahu jawabnya tentang dalil tsb?
Kitab manhajus salaf, Sayyid
Muhammad
- cintai
ahli bait Nabi karena kita cinta Nabi, cintai juga para sahabat Nabi kaena
mereka yang berjuang bersama2 Nabi saw dalam suka dan duka harta dan jiwa,
mereka juga sangat sayang pada Ahlul bait, rujuk ke kitab manhajus salaf Sayyid
Muhammad. Dan pertikaian yang terjadi diantara para sahabat, kita bersikap
imsak saja. Tida berkomentar, mereka masing2 berijtihad. Semoga Allah merohmati
para sahabat Nabi sekalian. Wa shollallah ‘ala Sayyidina Muhammad wa ‘ala Alihi
wa Sohbihi wa baroka wa sallam.
Komentar
Posting Komentar