Masalah-Masalah

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puja dan puji bagi Allah Swt yang Maha Mmengeahui, yang memberi ilmu kepada siapa yang dikehendakimya. Sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga sertaa sahabat-sahabatnya.

Kitab ini adalah kumupalan dari permasalahan-permasalahan yang mnurut saya perlu saya perhatikan. Yang membahas seputar aqidah, fiaqih, tasawuf dan lain-lan yang menurut saya perlu saya perhatikan seputar ilmu agama.

Yang ingkas debgan disertai dalil serta rujukan kitab, dan sedikit Panjang uraiannya bila diperlukan.

Tujuannya adalah memudahkan saya mencari jawaban dan atau sumber dari permassalahan yang akan dsaya htemui dikemudian hari.

Semoga Allah Swt memudahkan saya dalam memahami agamanya, karena tiada daya dan kekuatan sama sekali kecuali daari-Nya.

Wa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala alihi wa sohbihi wa sallam, ‘adada kuli dzarroh alfa marroh.

 

Ad-darb ad-dalil, darrosah, cairo

Sabtu, 9 april 2022

 

NB: Tulisan ini akan selalu diperbarui, jadi tidak ada akhirnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A.     Masalah seputar fiqih

- Taqlid, maknanya dll

 

 

 

AIR

- batasan air musta’mal

WUDHU

- makna ghosl (membasuh) dan mash (mengusap)

- najis, apa membatalkan wudhu atau hanya menghalangi sahnya sholat?

Najis adalah kotoran yang mencegah sahnya sholat. Dan tidak disebutkan di beberapa kitab fikih yang saya baca, maupun perkataan guru bahwa najis membatalkan wudhu.

- najis, apa saja yang termasuk najis

- darah nyamuk, kepinding. ikan najis? Bolehkan sholat dengan baju yang terkena hewan tsb?

- batal wudhu: ma khoroja minas sabilain, maknanya batal wudhu bila menyentuh itu atau batal whu bila keluar itu?

Ai khuruju syai’in minhuma. Apa-apa yg membatalkan wudhu itu fi’ilnya, dlm hal ini ‘keluarnya’.

(kitab nailurroja)

- menyentuh ajnabiyyah apa membatalkan wudhu?

Iya, kecuali giginya, rambutnya dan kukunya.

(nailurroja)

- menyentuh istri sendiri batal wudhu?

(menurut kitab daqiqoh fiqhiyyahnya syekh majdi asyur):

Pertama: batalnya wudhu ketika menyentuh kulit istri adalah masalh khilafiyah yang masyhur diantara para ahli fiqih madzhab2 mu’tabaroh.

Kedua: para ahli fiqih madzhab syafii berpendapat bahwa seorang lelaki yang menyentuh kulit istrinya ataupun kulit wanita ajnabiyah lain membatalkan wudhu. Dengan dalil surat al maidah ayat 6.

Menurut hanabilah, menyentuh istri ataupun wanita lain tidak membatalkan wudhu, baik dengan syahwat atupun tidak. Namun menurut mereka keluar madzi membatalkan wudhu.

Menurut malikiyyah dan hanabilah tidak batal wudhu asalkan tidak bersyahwat, bila bersyahwat batal wudhu.

Kesimpulan: ini adalah perkara yang luas, dan sesiapa yang disulitkan dengan hal ini, maka hendaknya dia mengikuti madzhab yang membolehkan (tidak batal wudhu). Dan yang difatwakan adalah tidak batal wudhu selama tidak bersyahwat.

- bolehkah oorang yg tak da wudhu menyentuh atau membawa tafsir?

- bolehkah orang haid, nifas dan junub menyentuh dan membawa tafsir?

- bolehkah orang haid, nifas dan junub membaca qur’an? Bolehkah mereka meruqyah?

- mandi, apakah orang masuk islam wajib mandi?

SHOLAT

- duduk tahiyat awal sunnah, dalilnya

Di madzhab syafii, duduk taiyat awal / duduk tasyahud awwal itu tergolong kedalam sunnah ab’adh, hukumnya sunnah. Namun bila tidak dikerjakan disunnahkan sujud sahwi.

Dalil:

عن عبد الله بن بحينة: "أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قام في صلاة الظهر وعليه جلوس, فلما أتم صلاته سجد سجدتين". رواه الشيخان

ولو كان واجبا لما تركه صلى الله عليه وسلم.....

(kifayatul akhyar)

- duduk diantara dua sujud dan tasyahud, apa ada ketentuan khusus?

Pada asalnya duduk bagaimana saja boleh. Duduk tawarruk di waktu tahiyat akhir dan duduk iftirosy disemua waktu duduk itu sunnah.

Ibaroh fi kifayah:

Hal 111:

وكيف قعد جاز بلا خلاف, بل بالإجماع, لكن الإفتراش أفضل

Hal 117:

اعلم: أنه لا يتعين في الصلاة جلوس, بل كيف قعد المصلي جاز, وهذا إجماع, سواء في ذلك جلسة الإستراحة,والجلوس بين السجدتين, والجلوس لمتابعة الإمام.

نعم. يسن في غير الأخير كجلوس التشهد الأول الإفتراش.... وفي الأخير يتورك....

(fathul qorib dan kifayatul akhyar)

- bagaimana duduknya orang yang masbuq (ketinggalan rokaat ketika jamaah)?

 Duduknya adalah duduk iftirosy, karena setelah itu ada gerakan lagi.

(kifayatul akhyar)

- khusyu’

Khusyu’ dalam solat berarti fokus pada makna bacaan atau minimal focus pada bacaan. Imam hadad memberikan tips bagi awam, bayangkan lafadz bacaan, supaya pikiran tidak kemana2.

(buya yahya)

- memejamkan mata

Sunnah memandang tempat sujud, kalua di depan ka’bah memandang ka’bah sunnahnya.

Sedangkan memejamkan mata adalah makruh kecuali ada hajat, seperti bila sholat dikeramaian dan ada pandangan yang tidak baik untuj dilihat, maka memejamkan mata. Atau karena melihat didepan kita ada tulisan yang mengganggu. Khusyu’ tidak ada hubungannya dengan memejamkan mata, malah memejamkan mata menurut banyak orang menjadikan kepikiran yang tidak2/kepikiran hal lain.

(buya yahya)

- membawa dan membaca mushaf Ketika solat, batal?

Menurut syafi’iyah dan hanabilah boleh dan tidak batal. Imam Nawawi berkata: “membaca qur’an lewat  mushaf tidak membatalkan solat. Baik dia hapal atau tidak. Bahkan diwajibkan membaca lewat quan surat al-fatihah bila tidak hafal. Dan membolak balik lembarannya tidak membatalkan solat. Dan bila yang dibaca tulisan bukan quran dan mengulang2 dalam batinnya tidak membatalkan solat, meski yang demikian itu dilakukan lama, namun makruh.

Dan kebanyakan ulama membolehkannya, dan sah solat.

(al-bayan jilid 1)

- membaca tulisan Ketika sedang solat, batalkah solat?

Menurut madzhab syafii boleh. Imam Nawawi berkata: Dan bila yang dibaca tulisan bukan quran dan mengulang2 dalam batinnya tidak membatalkan solat, meski yang demikian itu dilakukan lama, namun makruh.

(al-bayan jilid 1)

Boleh membawa dan membaca mushaf, lembaran ataupun mushaf di hp Ketika sholat. Hukumnya boleh dan tidak makruh. Namun hati2 dengan banyaknya gerakan dari anggota badan bedar (tangan, leher, kaki, badan) yang bila menggerakkan lebih dari 3x secara berturut2 membatalkan sholat. Namun bila menggerakkan anggota badan kecil (seperti jemari, mata, hidung), boleh meski banyak, kecuali dengan tujuan main2, maka membatalkan.

(buya yahya)

- gerakan yang membatalkan sholat

Adalah 3x gerakan anggota besar (tangan, kaki, leher/kepala, badan) secara beturut2, yang bukan gereakan sholat. Maka bila berhenti sejenak lalu begerak lagi boleh, meski banyak. Contoh saat maju untuk mengisi sof yang kosong didepannya, bila melakukannya langsung dan sampai 3 gerakan lebih, maka membatakan sholat. Namun bila maju satu langkah lalu berhenti, lalu maju lagi lalu berhenti dan maju lagi lalu berhenti, maka yang demikian ini tidak membatalkan sholat.

Maka hati2 kalau mau membuka mushaf saat sholat, jangan sampai anggota badan besar bergerak 3x.

Dan hati2 saat membetulkan sorban dll.

(buya yahyaa)

- cara keluar dari soff kerna berhadats

Melewati orang yang sholat itu tidak diperkenankan dalam keadaan normal, saat seorang sudah membuat sutroh (pembatas) yang memenuhi syarat maka kita harom melewatinya.

Dan boleh melewati karena ada udzur hadats. Dan bagi orang yang dilewati hendaknya memberi jalan tidak disetop.

Dan boleh menggunakan jalan langsung ke belakang atau boleh juga kesamping sampai akhir baru kebelakang, cari saja yang paling mudah.

Yang diperkenankan menerobos untuk keluar. Dan yang dilarang adalah menerobos untuk kedepan.

(buya yahya)

- syarat menahan orang yang lewat depan kita Ketika kita sedang sholat:

1. kita sudah membuat sutroh

2. yang lewat adalah orang baligh aqil, kalua anak kecil ya biarkan.

3. tidak ada udzur bagi yang lewat seperti hadats.

(buya yahya)

- sholat jumat, berhadats ditengah2

Terobos saja barisan, lebih bagusnya menggunakan isyarot dengan menutup hidung, atau yang lain yang menunjukkan kita sedang berhadats dan mau wudhu. Dan segera ambil air wudhu dan Kembali. Bila menjumpai 1 rokaat imam, maka lanjutkan 1 rokaat lagi. Bila menjumpai namun tidak sampai 1 rokaat, tetap ikuti dengan niat sholat jumat namun menyempurnakannya (kaifiyahnya) adalah kaifiyah sholat dhuhur, 4 rokaat.

Dan hendaknya bagi kita kalua ada orang yang menerobos dalam kondisii ini, maka kita membuka jalan untuknya. Jangan malah dihalang2i.

(buya yahya)

- bacaan sholat, mengingatkan dengan tasbih

Tasbih dgn tujuan (niatnya) dzikir dan i’lam. (kifayatul akhyar)

Boleh dgn niat dzikir saja atau dzikir plus i’lam. Dan tidak boleh hanya i’lam. (syekh hisyam kamil)

- bacaan tahiyat

أقلها: التحيات لله, سلام عليك ايها النبي ورحمة الله وبركاته, سلام علينا وعلى عباد الله الصالحين, أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله

(kifayatul akhyar)

- do’a qunut dan apakah mengusap wajah setelahnya?

Dalil qunut riwayat imam ahmad dan imam baihaqi. Imam baihaqi juga mengatakan bahwa ini diamalkan oleh khulafaurrosyidin.

Do’a qunut yg masyhur adalah riwayat imam abi dawud, imam tirmidzi, imam nasai dll dgn sanad shohih.

Sebenarnya do’a qunut tidak ditentukan harus ini atau itu, dalam arti do’a apapun itu boleh dan cukup.

Dan bagi imam menggunakan dhomir jami’.

Sunnah mengangkat tangan. Tidak mengusap wajah setelahya. Dan tidak mengusap dada, bahkan itu makruh.

(kfayatul akhyar)

- makruh sholat di waktu yg dimakruhkan, sholat apa saja itu? Yg bagaimana itu?

(kifayatul akhyar)

- makruh tanzih atau tahrim?

(kifayatul akhyar)

- sholat teraweh berpa rokaat? Bolehkah bila lebih atau kurang dai 20?

Dimana-mana, dari dulu hingga sekarang, yang namanya teraweh ya 20 rokaat. Tarawih adalah sunnah nabi saw namun tatacaranya mengikuti sidna umar ra, yakni mengumpulkan orang-orang di blan romadhon unruk sholat bersama 20 rokaat di masjid.

Boleh menambah dari 20 rokaat itu. Dan boleh kurang, namun namanya bukan teraweh lagi tapi qiyamul lail.

(kitab al-bayan jilid 1 syekh ali jum’ah)

- sholat teraweh lalu malamnya tahajjud

- sholat di masjid yang ada kuburannya

Boleh dan sah menurut  imam abu hanifah, imam malik dan imam syafi’I, berdasarkan quan sunnah afal sohabah dan ijma’. Mentoknya makruh bila kuburan ada depan orang solat. Sedangkan menurut imam ahmad haram dan tidak sah solat di masjid yang ada kuburannya.

(al-bayan syekh ali jumah jilid 1)

- shola sunnah bisa diqodho?

“Dan sholat2 yang punya sebab, diantaranya: qodho sholat2, seperti qodho sholat2 fardhu, qodho sholata2 sunnah dan nafilah yang dijadikan wirid (kebiasaan) oleh seseorang.”

(kifayatul akhyar hal. 128)

- sholat jamaah, hukumnya

Sholat jumatan jamaah fardhu ain.

Sholat jamaah selain jumatan, ada bebeapa pendapat di madzhab syafii:

Sunnah menurut imam rofi’I, fardhu kifayah menurut imam Nawawi, ada pendapat juga yang bilang hukumnya fardhu ain.

Dan masing2 pendapat ada hujjah dalilnya, lihat rincian di kitab

(kifayatul akhyar hal 129)

 - sholat jamaah hanya dimasjid?

Jamaah jumat hanya dimasjid.

“dan ketuhilah: bahwa sholatnya seorang laki2 bersama istrinya dan yang lainnya dirumah, terhitung sebagai jamaah, namun jamaah dimasjid lebih afdhol”.

- ada’, qodho’, ‘iadah

 

 

 

PUASA

- batal puasa bila memasukkan sesuatu ke jauf. Apa saja jauf yanf dimaksud, dan sampai sedalam apa yang dianggap batal.

 

- dehidrasi bleh batalkan puasa?

Boleh, demikian juga yang lapar sangat, dengan beberapa sarat. Juga yang pekerja berat dengan syarat-syaratnya.

(kitab muqoddimah hadromiyyah, syarah safinatun naja dan kitab fiqih yaman lainnya)

- orang-orang yg wajib qodho, puasa batal, namun wajib imsak (hanya untuk puasa romadhon saja, bukan puasa wajib lainnya seperti qodho, nadzar atau kafaroh)

 1. orang yang menyengaja membatalkan puasanya di bulan romadhon

2. orang yang meninggalkan niat di malam hari (baik karena lupa ataupun kaena jahil), jika puasa ini wajib baginya (maka anak kecil yang meninggalkan niat puasanya tetap dianggap). Solusi: niat saja di pagi harinya taqlidan kepada imam abu hanifah. Atau solusi lain; di awal romadhon niat puasa 30 hari penuh bulan romadhon, taqlidan kepada madzhab maliki.

3. orang yang sahur dan dia menyangka bahwa masih malam, dan ternyata dia tahu bahwa sudah pagi (sudah subuh)

4. orang yang berbuka dengan sangkaan sudah masu malam (magrib / waktu berbuka), dan ternyata dia tahu bahwa belum maghrib

5. orang yang tahu bahwa hari ke-30 bulan sya’ban ternyata itu adalah hari pertama romadhon

6. orang yang menelan air, tidak sengaja, ketika berkumur ataupun menghirup air ke hidung

Semua ini karena li hurmatil waqti ( menghormati waktu bulan puasa) wa tasybihan bis soimin (menyerupai oang-orang yang sedang puasa)

(nailurroja)

- yang sunnah imsak

1. anak kecil yang....?

2. orang gila yang sembuh

3. orang kafir yang masuk islam

4. musafir dan orang sakit bila udzurnya sudah hilang setelah membatalkan puasa.

(nailurroja)

- orang tidur sepanjang hari saat puasa tidak batal puasanya

لا يضر النوم المستغرق جميع النهار

(nailurroja hal 201)

- orang tua renta

Orang tua renta yang sudah tidak kuat puasa lagi, maka boleh tidak puasa. Dan tidak wajib qodho, namun wajib bayar fidyah.

Demikian juga orang cacat selamanya dan orang yang sakit yang tidak bisa disembuhkan (لا يرجى برؤه)

(nailurroja)

 

.- Bolehkan mengadakan tahlilan? Bolehkah mengikuti tahlilan? Bolehkah makan makanan dari tahlilan?

- membaca qur’an atas orang mati, orang salaf tidak ada yang melakukan, dan ihdaus tsawab lainnya dari amal2 sholih yang beragam

Jawab: tidak benar, ibnu Umar pernah melakukannya sebagaimana riwayat asy-sya’bi. Dan hal ini juga dilakukan oleh Imam Ahmad, salah satu Ulama  Besar Salaf, roji’ ke kitab manhajussalaf!

Amal2 sholih yang dikerjakan itu paahalanya untuk yang mengerjakan, bila dihadiahkan ke mayyit maka Allah akan menerimanya dan disampaikan pahala itu ke si mayit. Dan saat sampai pahala itu bisa bermanfaat baginya sebab karuna besar Allah ini.

Kalau saja menangisnya ahlu bait si mayit bisa jadi sebab mayit di siksa, apakah kebaikan berupa pahala yang dikerjakan untuk si mayit tidak bisa sampai?

Bahkan Syekh Ibnu Taimiyyah sampai merincikan: siapa yang meyakini ahwa manusia tidak dapat manfaat kecuali hanya dari amalnya saja maka dia menyelisihi ijma’. Dan hal itu batil dari beberapa sisi, beliau mnnyebutkan 21 perkara yang mana seseorang mendapat manfaat dari usaha orang lain, salah satunya yang beliau sebut adl sholat untuk si mayyit dan doa untuknya saat sholat, hal itu adalah amal orang lain dan mayit mendapat manfaat darinya. Diakhir beliau mengatakan: dan siapa saja yang penuh perhatian terhadap ilmu akan banyak sekali menjumpai seseorang bisa mendapat manfaat dari amal orang lain, bahkan hampir tidak terhitung banyaknya. Maka baagaimana bisa ayat tsb di takwili menyelisihi kitab, sunnah dan ijma’ ummah, sedangkan yang dikehendaki dari insan di ayat itu adalah umum.

- Masalah hadits “idza mata ibnu adam...”

Ayat yag biasa dipakai adalah:

((وأن ليس للإنسان إلا ما سعى))

Hati2 dalam memahami ayat ini, biasa2 nantinya menghasilkan paham yang salah yang justru saling bertentangan dengan nash yang lain.

Dhohir ayat berfaidah mentiadakan intifa’ kepada mayyit dengan cara apapun setelah dia wafat. Yang bermanfaat baginya hanya amalnya saja semasa didunia, amal orang lain tidak bisa. Padahal ada nash2 yang lain yang meunjukkan bahwa amal orang lain juga bisa bermanfaat baginya.

Bagaimana dengan ayat tadi?

Dikatakan dari Sidna Ibnu Abbas bahwa ayat tsb dimansukh dengan surat attur ayat 21

((والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان)).

Qila, ayat tsb khusu untuk kaum Nabi Musa dan Nabi Ibrohim karena ayat itu jatuh setelah ayat tentang suhuf keduanya.

Qila,  itu untuk oang kafir, sedangkan orang mukmin bisa mendapat amal saudaranya. Qila, tidak dari jalur adl, namun dari fadhl (suatu karunia). Qila qila qila...

Dan jawaban yang paling mantab adalah:

1. seseorang dengan usahanya, dia punya banyak kawan, menikah, punya banyak keturunan, dia melakukan kebaikan2, mencintai banyak oang, sehingga mereka semua menyayanginya, mendoakannya, memberi hadiah pahal taat. Semua itu atas hasil usaha dirinya sendiri.

Bahkan Allah menjadikan iman (masuk islam) sebagai sebab seorang mendapat doa dari saudaranya sesama mukmin dengan doanya dan usahanya.

2. ini yang lebih kuat, ayat tadi tidak menafikan intifa’ seorang dengan usahanya untuk orang lain, namun menafikan kepemilikan usaha yang bukan usahanya sendiri. Dua hal ini berbeda. Dalam hal ini Allah menyebutkan bahwa kepunyaannya hanya amalnya saja, amal orang lain itu milik dia sendiri, terserah dia mau menyimpannya untuk dirinya sendiri atau diberikan ke yang lain.

 

Bagaimana denga hadits:

اذا مات العبد انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له

Penjelasan dari Sayyid Alawi, Ayah Sayyid Muhammad:

Hadits “idza mata ibnu adam..”, ketahuilah bahwa terputusnya dzat amal dengan mati itu perkara yang jelas, karena memang orang yang mati tidak bisa beramal lagi dan dia tidak mukallaf lagi. Maka yang dimaksudkan hadits ini adalah bahwa sebagian amal itu ada yang berbuah atsarnya sampai setelah mati, maka amal yang seperti ini tidak terputus pahalanya. Karena itu Nabi saw bersabda, illa min tsallats (kecuali 3 hal): shodaqoh jariah (yang tidak terputus) seperti menggali sumur, mewakafkan quran, membangun masjid dan tempat belajar. Dan sabda beliau: au ilmin yuntafau bih (atau ilmu yang dimanfaatkan), maksudnya ilmu syariat yang dia lakukan semasa didunia akan menyelamatkan dia dari adzab yang abdai dan memberikan kenikmatan yang sejahtera. Masuk kedalam ini juga, menulis buku dan diwakafkan. Karena yang dimaksud adalah bermanfaat secara langsung dan dengan perantara sebab. Adapun sabda: au waladin sholihin yad’u lah (anak sholih yang mendoakannya), maksudya adalah anak yang muslim. Hal ini adalah karena hasil dari usahanya.dan Allah yang Maha Pemurah memberikan karunia bahwa semua pahala kebaikan anak akan secara otomatis didapat juga oleh orang tuanya, adapun dosa dari amal buruk milik anak sendiri, tidak orang tua.

Dan RosulullH Menambahkan dari yang 3 tadi dengan 7 perkara dikesempatan lain: ilmu yang dia sebarkan, anak sholih yang dia tinggalkan, mushaf yang ia wariskan, masjid yang dia bangun, rumah untuk ibnusabil yang dia bangun, sungai yang dia alirkan dan sedekah yang dia keluarkan dari hartanya di saat sehatnya dan masih hidup.

Imam suyuti menambahi 1 di baitnya:

Ilmu yang disebarkan, do’a yang dipanjatkan, kurma yang ditanam, shodaqoh jariyah, warisan mushaf, tempat belajaran, menggali sumur, mengalirkan sungai, rumah singgah untuk orang asing (musafir), bangunan tempat dzikir (masjid).

Jadi hadits “idza mata ibnu adam..” itu Nabi tidak mengatakan terputuskan memberikan manfaat, namun mengatakan terputusnya amalnya dia. Adapun amal orang lain itu miliknya sendiri, jika diberikan ke si A misal maka sampai amal orang tadi ke si A.

Manhajus salaf Sayyid Muhammad

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.      Masalah seputar aqidah

- sifat Allah, apa hanya 20?

Tidak. 20 hanya sebagian saja, yang sangat urgen diketahui.

Nadzom  من واجب لله عشرين صفة

(syarah syekh hisyam atas aqidatul awwam)

- فنقول في قول الله تعالى ((الرحمن على العرش استوى)) ما قاله السلف الصالح: آمنا بالله, وبما جاء عن الله, على مراد الله من غر تكييف ولا تمثيل ولا تعطيل ((ليس كمثله شيء وهو السميع العليم))....

إذ لا اجتهاد في العقيدة, ومن زاد على هذا النص ألفاظا أخرى فهو من فهمه الخاص الزائد على النص....

وهو مرفوض في هذا الباب

Kitab manhajus salaf, Sayyid Muhammad

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.      Masalah seputar tasawuf

- nabi Muhammad saw adalah nur (cahaya), hissi atau maknawi?

Beliau saw nur hissan. Sebagaimana disebutkan di quran dan hadis, dan para sahabat.

(kitab al-bayan syekh ali jumah juz 1.

Beliau saw nur hissan wa ma’nawiyyan. Beliau menerangi kegelapan malam sehingga bunda aisyah bisa menemukan jaarumnya yang jatuh. Beliau berpisah dengan para sahabat Ketika malam hari, dan cahayanya membesamai masing2 dari mereka sampai rumah.

(kitab maulid syekh ja’fari)

- mungkinkah melihat nabi saw dalam posisi terjaga (tidak sedang tidur)?

Mungkin. Dan hal itu terjadi. Namun bagi seorang yang diberi nikmat demikian tidak sehaausnya menceritakan ke orang lain sembarangan, sehingga banyak orang membuat kebohongan tentang betemu nabi saw dalam terjaga. Selengkapnya di

(albayan syekh ali jumah juz 1 dan kitab syekh sya’roni, dan maulid suekh solih ja’fari)

- tawassul dengan nabi setelah beliau wafat?

Ada dalil quran dan haditsnya, dan ulama-ulama dari mdzhab 4 sepakat membolehkan bahkan mensunnahkan, kecuali syekh ibnu taimiyyah.

(albayan syekh ali jumah juz 1)

Pada hakikatnya yang dijadikan wasilah adalah ruhnya yang suci dan pribadi beliau-beliau yang luhur, bukan jasadnya. Maka tidak ada hubungannya saat masih hidup ataupun sudah wafat. Kaena ruh tetap hidup meski jasad mati.

(kitab-kitab imam zakiyuddin ibrohim)

- sebutan Sayyidina Muhammad saw di luar solat.

Secara hakikat Sayyid itu hanya Allah. Namun boleh digunakan untuk selainnya, dalam makna majaz. Allah dalam quran menyebut nabi yahya dengan sayyid. Nabi Muhammad saw juga menyebut salah satu sahabatnya dengan sayyid. Nabi saw juga menyebut diri beliau sendiri dengan sayyid. Bahkan ada sahabat yang menyebut beliau dengan, ya sayyidi.

Kata sayyid bisa disematkan untuk Tuhan, raja, orang mulia, orang terpandang, orang arif dan bijaksana, pemimpin, suami dll.

Maka boleh menyebut nabi Muhammad saw dengan sayyidina Muhammad. Ini ijma’.

Adapun hadits tentang larangan nabi dipanggil sayyid, atau enggan dipanggil sayyid lalu mengatakan Sayyid itu Allah, ini adalah ketawaduan beliau.

(al-bayan jilid 1)

- sebutan sayyidina Muhammad di dalam solat, adzan dan ibadah2 lain

Sunnah, menurut banyak ulama, seperti: izzuddin ibn abdissalam, ar-ramli, al-qolyubi, as-syarqowi, syaukani, dan lain2 dari hanafiyah. Adab lebih didahulukan selalu bersama menyebut beliau saw.

(al-bayan jilid 1)

 

 

 

D.     Usul fiqih

- bid’ah

Bid’ah terbagi menjadi 2, hasnah atau sayyiah. Atau 5, bid’ah wajib sunnah mubah makaruh harom. Tidak semua yang tidak dilakukan nabi atau para sahabatnya itu bid’ah / terlarang. Selengkapnya di

(kitab itqonus son’an fi tahqiqi ma’na bid’ah syekh Abdullah sidiq al-gumari)

- banyak orang menggunakan hujjah: nabi tidak melakukannya juga para sahabat, bagaimana itu?

Syekh Abdullah sidiq al-gumari al-muhaddits mengatakan: at-tark laisa bi hujjah. At-tark (meninggalkan dan atau tidak melakukan sesuatu) itu bukan hujjah, bukan hujjah untuk menetapkan hukum. Dan tark tidak termasuk dari sumber untuk penetapan hukum baik yang muttafaq (quran sunnah ijma’ qiyas) maupun yang mukhtalaf.

(al-bayan syekh ali jumah juz 1)

Nabi tidak melakukan semua mandubat…

(itqonus son’ah)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

E.      Catatan lainnya seputar ilmu, kitab dll

- nahwu, salah 1 kitab bagus untuk mubtadi adalah matan azhariyyah. Hamper disepakati bahwa ini lebih bagus dari muqoddimah ajjurumiyah, dari seg tartib dan dalamnya ibaroh. Syarah paling bagus punya syekh kholid, hasyiah paling bagus punya syejh hasan attor. Ada juga hasyiah ibnu utsman seperti yang dipakai syekh abdul munin. (ss statuswa rois)

- nahwu, mubtadi: jurumiyah, syarah tuhfah / syekh kholid. Mutawassit: matan azhariyah, qotrun nada, syudzurudzzahab. Muntahi: syarah alfiah ibnu aqil. (ss wa gilang)

- awal yang bagus harusnya focus hapalan quran, stelah itu baru blajar nahwu dan mantiq sekalian hapa;an matan2 2mubtadi

- “hal pertama bagi orang yang suka belajar ilmu yang berkenaan dengan al-qur’an adalah terlebih dahulu belajar ilmu nasikh wal Mansukh…”

- pernah terjadi pertilkaian kecil di masjid Nabawi antara sebagian penjaga dan musholli. Penjaga menyangkal musholli karena melakukan sholah lagi setelah sholat subuh, dia mengatakan bahwa hal itu menyelisihi sunnah, tidak boleh, bid’ah. Orang tadi menolak tsb karena dilarang sholat. Dan meletuplah pertikaian…..

Dalam suatu majlisnya, ayah dari sayyid Muhammad, yaitu sayyid alawi mengatakan (dan beliau menyaksikan pertikaian waktu itu): seandainya penjaga itu tolibul ilmi yang cerdas, yang paham masalah2 fiqih, tentu dadanya akan lapang terhadap masalah yang semisal ini. Dan tidak serta merta langsung mengingkarinya, protes dan menyalahkan. Karena dia tahu bahwa masalah yang seperti ini saja banyak hadits dan nashnya. Dan juga para ulama punya ijatihadnya masing2 dan cara pengambilan hukum yang berbeda. Seandanya penjaga tsb mempelajarinya dan menyeluruh pemahamannya terhadap hal2 itu, dia akan dapat memaklumi perbuatan banyak orang dan dapat mencari solusi yang bagus.

ولا شك كلما اتسع فكره وعلمه اتسع قلبه وصدره

Aku mendengar syekhuna Syekh Hasan berkatakepada sebagian ikhwan kami seorang tolibul ilmi, yang dia mengritik dan mengoreksi seorang awam terhadap perbuatan yang dia llakukan: “apa kamu tahu mazhabnya? Apa kamu tahu hukum masalah ini di madzhabnya? Dan apa kamu tahu dallil masalah ini di madzhabmu? Apa kamu tahu dalil orang yang menyelisihinya? Apa kamu tahu jawabnya tentang dalil tsb?

Kitab manhajus salaf, Sayyid Muhammad

- cintai ahli bait Nabi karena kita cinta Nabi, cintai juga para sahabat Nabi kaena mereka yang berjuang bersama2 Nabi saw dalam suka dan duka harta dan jiwa, mereka juga sangat sayang pada Ahlul bait, rujuk ke kitab manhajus salaf Sayyid Muhammad. Dan pertikaian yang terjadi diantara para sahabat, kita bersikap imsak saja. Tida berkomentar, mereka masing2 berijtihad. Semoga Allah merohmati para sahabat Nabi sekalian. Wa shollallah ‘ala Sayyidina Muhammad wa ‘ala Alihi wa Sohbihi wa baroka wa sallam.

 

Komentar